PM 108 membahas tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, nah aturan tersebut mutlak berlaku mulai 1 November 2017.
Aturan tersebut merupakan pengganti dari revisi Perhubungan 26 Tahun 2017 yang mengatur angkutan taxi online, angkutan sewa, angkutan antar jemput, angkutan pemukiman dan angkutan karyawan.
Untuk taxi online telah diatur secara khusus dalam pasal 26, dimana transportasi berbasis aplikasi ini disebut sebagai angkutan sewa khusus, yakni pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
SYARAT DAN ATURAN TAXI ONLINE
Angkutan sewa khusus tersebut wajib memenuhi syarat antara lain beroperasi hanya di wilayah yang telah ditetapkan, dari pintu ke pintu, tidak terjadwal, tarif harus tertera pada aplikasi, tujuan perjalanan ditentukan oleh pengguna jasa, penggunaan harus melalui pemesanan dan tidak menurunkan penumpanng di tengah jalan dan wajib memenuhi standart pelayanan minimum.
MINIMAL 1,000 CC
Sementara kendaraan yang digunakan untuk taxi online juga tegas diatur yakni menggunakan mobil penumpang yang memiliki 3 ruang atau mobil sedan yang memiliki 2 ruang dan kapasitas mesin paling sedikit 1,000 cc.
STICKER KACA
Kemudian aturan tentang kendaraan yang digunakan lainnya yakni wajib menggunakan plat hitam, memiliki kode khusus sesuai penetapan dari POLRI, dilengkapi dengan tanda khusus stiker di kaca depan dan belakang sebagai tanda wilayah operasi, dokumen perjalanan yang sah, mencantumkan nomor pengaduan serta identitas pengemudi yang ditempatkan di dashboard.
MAU DAFTAR MITRA TAXI ONLINE?
GRAB : >> DAFTAR DISINI
GOCAR : >> DAFTAR DISINI
UBER : >> DAFTAR DISINI
FOR MORE INFORMATION
Bpk. Ibnu Darmana
Telp : 081233667269
PIN : D8059184
Line : 081233667269
Whatsapp : 081233667269
Email : ibnu@toyotasurabaya.com
www.toyotasurabaya.com